Untuk rumah sakit terkait pembayaran jasa pelayanan kesehatan tidak dikenakan pajak termasuk jasa dokter, obat, tindakan, laboratorium dan biaya admin untuk rawat inap. Sedangkan terkait pembayaran jasa kesehatan rawat jalan tidak dikenakan pajak kecuali obat. Terkait pembayaran obat rawat jalan dikenakan PPN dan PPH pasal 22 jika bila impor
training secara teori terkait media pembukuan dan laporan keuangan di rumah sakit assa disah fi’aunillah 20211220052 anna marina universitas muhammadiyah surabaya november 2022.
IufF1f3.